IPOL.ID – Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Hasil penyelidikan sudah melakuakn gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan tersangka Bharad E tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Polri telah menangkap dan menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” kata Andi Rian.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu. Yosua disebut tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Kapolri lalu membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini.