Adapun, Rudianto akan didakwa Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Rudianto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Rudianto diduga menyamarkan harta calon menantunya dengan membeli 10 jam tangan mewah secara tunai. Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar. (Yudha Krastawan)