Penataan kawasan Semanggi ini mencakup luasan kawasan kumuh sebesar 35,45 hektare yang dikerjakan melalui kolaborasi multisektor. Kawasan Semanggi Selatan akan menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Perumahan melalui program BSPS. Kemudian, untuk penataan kawasan Semanggi Utara akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui program KOTAKU.
Penataan Kawasan Semanggi Utara telah dimulai sejak Maret 2022 dengan progress fisik sebesar 41,27%. Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Dengan lingkup pekerjaan meliputi penataan bantaran sungai dengan penyediaan rumah layak huni, ruang terbuka publik, penyediaan pelayanan dasar dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh yang tersebar di dalam delineasi kumuh.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Cakra Nagara mengatakan bahwa penataan kawasan Semanggi Utara ini bertujuan untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dan layak huni.
“Penataan kawasan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Diharapkan pada akhirnya produktivitas dan hubungan sosial masyarakat juga dapat meningkat,” pungkasnya.