IPOL.ID – Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menyampaikan kini sudah tidak lagi mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupeten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Denny mengaku sedari awal hanya mendampingi Ketua Umum HIPMI dalam proses praperadilan.
“Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja,” kata Denny dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Meski tak lagi mendampingi Mardani Maming, Denny tetap berharap proses peradilan yang dijalankan KPK terhadap Bendum PBNU itu berjalan dengan adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Denny tetap yakin jeratan hukum KPK terhadap Mardani Maming merupakan kriminalisasi.
“Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming. Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum,” kata Denny.
KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.