Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dewan Pers Menang, MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dewan Pers Menang, MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers
Nasional

Dewan Pers Menang, MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers

Iqbal
Iqbal Published 31 Aug 2022, 19:43
Share
5 Min Read
dewan pers
Seusai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Ist
SHARE

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada, menjelaskan, MK memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (ahmad)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewan Pers, judicial review uu pers, Mahkamah Konstitusi, UU Pers
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Badai Cedera Hantam PSS Sleman 1661942948 Badai Cedera Hantam PSS Sleman
Next Article pln bali 2 1 Dukung Gelaran ETWG 3, PLN Siapkan Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?