IPOL.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo memang telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Namun dia menolak ketika dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga Kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah resmi mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang etik. Banding diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.
“Sudah diajukan oleh pendamping Irjen Pol Ferdy Sambo dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga, Arman Hanis, Minggu (28/8).
Terkait memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo, Arman mengatakan, pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sedangkan materi isi dalam memori banding, dia menegaskan, semua diserahkan kepada Divkum selaku pihak yang mendampingi saat mengajukan banding.
“Pada sidang etik yang mendampingi Irjen Pol Ferdy Sambo dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke sana ya,” katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik. “Irjen Pol Ferdy Sambo punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses,” ungkap Sigit, kemarin.