Disebutkan, ada tujuh kode etik yang dilanggar oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Semuanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ahmad)