IPOL.ID – Menteri BUMN Erick Thohir melalui kuasa hukumnya Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (27/8/2022)
Pegiat media sosial tersebut dianggap telah melakukan fitnah keji melalui postingan yang disebar di akun instagram miliknya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Erick Thohir (DPP LETHO), Anshar Ilo mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Erick Thohir.
“Ini menjadi penting untuk dilaporkan, karena bagian dari komitmen bangsa ini untuk memberantas isu hoaks, berita bohong yang dapat merusak citra pribadi seseorang apalagi melalui fitnah melibatkan martabat keluarga,” ungkap Anshar ke wartawan, Sabtu (27/8).
Ia menuturkan, kebebasan berpendapat sudah diatur dan dilindungi oleh konstitusi, namun yang di akukan oleh Faizal melainkan malah menyalagunakan kebebasan tersebut yang berimbas pada pelanggaran UU ITE yang merugikan orang lain.
“Harus ditelusuri lebih jauh, apakah postingan tersebut diproduksi, didesain famplet dengan sengaja oleh Faizal lalu diunggah ke sosmednya, jika benar maka Faizal dengan sengaja menyerang dan menyebar fitnah yang tidak berdasar, tentu ini sangat keterlaluan, bukan kebijakan yang dikritisi, malah menyerang pribadi yang berisikan konten fitnah dan menyesatkan publik dengan melakukan kebohongan,” ujar Anshar dengan nada kesal.