Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).
Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Pras -sapaan karibnya- menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. (Apes)