IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Dia membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komjen Agus. (Farih)