IPOL.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” sebut Sigit.
Hasil temuan tim khusus juga terungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang tersiar selama ini. Faktanya adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS,” kata Sigit.
Pada kesempatan itu, Mabes Polri juga mengumumkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru di antaranyaIrjen Pol Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga berinisial KM.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan,” lanjutnya.
Dengan begitu maka kini menjadi ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J.
“Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS,” sebut Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (Farih)