IPOL.ID – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Dia jatuh sakit seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin (Kamis, 19/8).
Saat itu, Apeng biasa disapa, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tersangka SD (Surya Darmadi) mengeluh sakit di bagian dadanya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Untuk alasan kemanusiaan, Apeng sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
Oleh karenanya, dia belum dapat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.