IPOL.ID – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKi untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah. Salah satunya terkait adanya laporan siswa dipaksa untuk berhijab.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, mengatakan, fraksinya menerima menerima 10 aduan terkait dugaan aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Aduan itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.
“Jadi ada 10 case yang kita ungkapkan,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022).
Politisi muda PDIP ini, memandang praktik dugaan intoleransi dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya plural. Dia mengibaratkannya dengan fenomena gunung es.
“Fraksi PDIP menganggap Jakarta itu halaman Indonesia, ibu kota negara. Kalau di Jakarta intoleran masih terjadi, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lainnya, apalagi kita telah dibaluti atau dibingkai dengan nama NKRI,” ungkapnya.
“Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan,”sambungnya.
Mengenai aduan dugaan intoleransi, loyalis Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, sejumlah aduan telah dilakukan mediasi ke stakeholder terkait. Adapun aduan datang dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Salah satu yang disinggung Rio ialah soal kasus viral guru SMAN 58 Jakarta Timur yang memaksa siswanya memilih Ketua OSIS nonmuslim pada 2020. Kemudian, ada pula kejadian murid kelas VII SMP Negeri 46 Jakarta yang ditegur karena tak mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
“Berikutnya, di SMP Negeri 46 yang tempo hari viral di medsos. Berikutnya, di SD Negeri 2 Jakpus, SMK Negeri 6 Jaksel, SMP 75 Jakbar, berikutnya SMPN 74 Jaktim, kemudian SDN 03 Tanah Sareal, SMP Negeri 250 Jaksel. Jadi ada 10 case. Jadi ini harus ada penjelasan Pak Asisten dan Bu Kadis,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri Jakarta.
Adapun penindakan dilakukan dengan berbagai cara tergantung kasusnya, dari pembinaan hingga pemberian sanksi sampai mutasi bagi oknum guru yang melakukan intoleransi.
“Beberapa case yang disampaikan, SMP 46, pada saat itu yang kami fokuskan kalau sudah terjadi, jangan sampai ada anak yang merasa tidak nyaman di sekolah. Anak ini terlindungi,” ujar Nahdiana.
“Anak-anak di SMA 58 (misalnya), ketika ada larangan tidak boleh memilih Ketua OSIS, gurunya sudah dimutasi juga karena masukan tidak cukup dengan hukuman disiplin,” ujarnya.(Apes)