IPOL.ID – Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan wajib direvisi. Sebab PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak.
PP No 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Ini sejalan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain, seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP No 109/2012.
Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.
Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020. Yakni, dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa. Sedangkan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di 2021.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan, ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.