IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 85 persen warga dan bangunan terbebas dari pajak.
Anies menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, sedangkan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah.
“Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya,” kata Anies dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Dengan kebijakan itu, Anies mengakui uang pajak senilai Rp2,7 triliun yang seharusnya masuk kas pemerintah DKI per tahun, tidak akan masuk lagi ke Pemprov DKI.