“Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini,” ucapnya.
Dengan kebijakan PBB gratis ini, dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian.
Baca juga: Insentif Pajak Mobil dan Properti Capai Rp489 Miliar per Juli
“Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tuturnya.
Kebijakan ini dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi, pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.