Program CSR Beri Manfaat Jangka Panjang
“Idealnya suatu program CSR apabila penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi dan sosial bahkan jika program tersebut sudah dihentikan. Meskipun demikian, kegiatan CSR yang masih dalam taraf pemberian donasi atau charity tetap juga harus diapresiasi. ICSRA-V-2022 merupakan apresiasi tertinggi yang diberikan kepada perusahaan di Indonesia yang dinilai telah memiliki program-program CSR yang mampu mengelola risiko dan dampak (negatif dan positif) perusahaan, bermanfaat dalam jangka Panjang bagi penerima, dan berkontribusi bagi pencapaian SDGs di Indonesia,” papar Ketua Dewan Juri ICSRA-V-2022, Founder sekaligus CEO Economic Review Hj. Irlisa Rachmadiana, SSn., MM.
Dengan demikian jelas bahwa CSR bersifat sukarela dan beyond the law, atau dengan kata lain perusahaan wajib taat hukum terlebih dahulu sebelum mempraktekkan CSR. Akan lebih baik lagi jika CSR dilaksanakan sesuai atau bahkan melampaui harapan stakeholders, dalam hal ini bisa saja konsumen, masyarakat umum, komunitas terdampak maupun pemerintah. Oleh karena CSR juga bertujuan membantu tercapainya sustainable development, maka perancangan program-program CSR juga diharapkan dapat berkontribusi dalam jangka panjang baik bagi masyarakat, maupun lingkungan.