IPOL.ID – Terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, timsus sempat mengalami kesulitan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Hal ini kurang profesionalnya anggota dan alat bukti pendukung yang diambil.
Sehingga dari 56 personel Polri yang tengah diperiksa Bareskrim Polri, 31 anggota di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komjen Pol Agung Budi yang juga Ketua tim khusus (timsus) pengungkapan kasus penembakan Brigadir J bahwa dari informasi intelejen, dijumpai beberapa personel telah mengambil CCTV.
“Oleh karena itu, Bareskrim Polri memeriksakan personel dan terdapat 31 anggota yang melanggar kode etik profesional Polri,” jelas Irwasum Polri pada konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
“Apakah mereka sadar dan apakah nantinya masuk pidana atau etik, tim Propam yang memeriksa terhadap 31 personel ini,” tegas dia.
Komjen Agung mengungkap, dari 31 anggota tersebut, sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel.