IPOL.ID – Terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, timsus sempat mengalami kesulitan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Hal ini kurang profesionalnya anggota dan alat bukti pendukung yang diambil.
Sehingga dari 56 personel Polri yang tengah diperiksa Bareskrim Polri, 31 anggota di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komjen Pol Agung Budi yang juga Ketua tim khusus (timsus) pengungkapan kasus penembakan Brigadir J bahwa dari informasi intelejen, dijumpai beberapa personel telah mengambil CCTV.
“Oleh karena itu, Bareskrim Polri memeriksakan personel dan terdapat 31 anggota yang melanggar kode etik profesional Polri,” jelas Irwasum Polri pada konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
“Apakah mereka sadar dan apakah nantinya masuk pidana atau etik, tim Propam yang memeriksa terhadap 31 personel ini,” tegas dia.
Komjen Agung mengungkap, dari 31 anggota tersebut, sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel.
Kemudian perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara ada empat personel dan tamtama dua personel.
Selanjutnya, personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel.
Sedangkan pada kasus yang menjadi terang benderang itu, lanjutnya, Bharada RE telah menyampaikan uneg-unegnya dan RE sendiri yang menuliskan (pengakuan) dari awal. Dilengkapi dengan cap jempol dan materai. Dalam pemeriksaan Irsus, terdapat adanya unsur pidana. Sehingga dilibatkan Bareskrim untuk penindakan lebih lanjut.
“Adanya dugaan tindak pidana saat pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemarin timsus telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob. Dan ditemukan bukti cukup bahwa FS melakukan tindak pidana serta ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komjen Agung.
Dia menegaskan, terhadap 31 personil Polri yang melanggar pun diperiksa. Timsus akan melakukan pengkajian bersama Ditpropam Polri terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran kode etik. “Tentu akan dilakukan sidang kode etik terhadap personel itu, dan timsus akan melakukan pemeriksaan khusus yang melakukan penanganan terkait tewasnya Brigadir J,” tandas Irwasum.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pada tanggal 12 Juli olah TKP dilakukan berturut-turut, dengan mempelajari sampai hal-hal yang bersifat khusus. Melibatkan Inafis Polri untuk menggambarkan seterang-terangnya apakah ada kejadian tembak menembak itu.
“Kami laksanakan analisa, bersama tim, terhadap hasil pemeriksaan autopsi oleh Kedokteran Polri. Ada atau tidak penganiayaan, ada luka lain atau tidak selain luka tembak dan adanya hasil analisa autopsi. Kemudian mengambil sidik jari dan DNA yang melakukan aktifitas saat kejadian itu ada Ferdy Sambo, Ibu PC, J dan juga RE,” ungkapnya.
Tanggal 18 Juli, lanjut Kabareskrim, kasusnya dilaporkan ke Polri. Dan terdapat 47 saksi terkait kejadian itu, selama proses penyidikan dan penyelidikan juga diperoleh kendala. “Sehingga melihat ancaman hukuman jo Pasal 338 KUHP, Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dan dilakukan pemeriksaan secara maraton sampai mengungkap tabir kejadian yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat ini”.
Selama penyidikan bergulir, tegas Kabareskrim, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS, dengan perannya masing-masing tersangka.
Dijelaskannya, RE yang menembak, RR dan KM turut membantu menyaksikan penembakan korban J, sedangkan Irjen FS yang menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah ada kejadian tembak menembak.
“Berdasarkan hal itu, empat tersangka, terancam Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegas Kabareskrim.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa langkah-langkah timsus yang telah bekerja keras merupakan wujud komitmen Polri dalam mengusut secara tuntas kasus tersebut dengan akuntabel, jujur, dan transparan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI, jangan ragu, jangan ditutup-tutupi, ungkap kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” ucap Kapolri.
Kapolri berpesan, kepada timsus agar melakukan pemeriksaan kepada FS dan timsus betul-betul segera bisa bekerja keras. “Nantinya FS akan ditahan dan apakah ditempatkan khusus di Rutan Mako Brimob, kita harap kasus ini tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar berproses sidang,” terang Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri juga menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik personel Polri pun agar dapat dituntaskan. Apakah nantinya berproses pidana dan sidang etik atau diproses ke Kejaksaan. “Merupakan komitmen Polri bisa menjaga marwah dan institusi,” tuturnya.
Kapolri menuturkan, adanya dukungan dan suport dari masyarakat kepada Polri dalam mengungkap agar fakta ini menjadi terang benderang merupakan bentuk kecintaan masyarakat pada institusi Polri. “Dalam menjaga akuntabilitas, Polri juga melibatkan pihak eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)