Selanjutnya, Sunarta mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
“Saudara sekalian para calon Jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.(Yudha Krastawan)