IPOL.ID – Pemerintah kembali membuka pendafataran program Kartu Prakerja. Kali ini Kartu Prakerja Gelombang 42 yang dibuka mulai 21 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
“Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik “Gabung Gelombang” di dasboard akun Kartu Prakerja kamu!” demikian dikutip dari instagram @prakerja.id
“Untuk kamu yang belum mendaftar akun Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran di web prakerja.go.id (cek tutorialnya di Youtube “Kartu Prakerja” jika kamu belum paham)”
Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, calon peserta yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharuskan membuat dan memiliki akun di laman prakerja.go.id.
Persyaratan pendaftaran Program Kartu Prakerja yakni:
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah. (Far)