Sementara Surya Darmadi masih dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ditetapkan tersangka korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah mencegah pemilik PT DPG, Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri. Itu menyusul permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023. (Yudha Krastawan)