IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Pasca dipulangkan dari Taiwan ke Indonesia, Surya Darmadi kini tengah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Kejagung berharap dengan ditahannya tersangka SD (Surya Darmadi) dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejagung maupun KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/8).
Kejagung pun akan memberikan akses kepada lembaga antirasuah untuk memeriksa Surya Darmadi.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus itu ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung.
Sementara di KPK, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap revisi alih hutan di Provinsi Riau, 2014 silam. Berkaitan kasus tersebut, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. (Yudha Krastawan)