IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, sebesar Rp78 triliun.
Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.998 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Satu bidang tanah dan bangunan yang disita sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 atas nama PT Danatama Mulia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (28/8).
PT Danatama Mulia adalah sebuah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Adapun penyitaan aset dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.