Selain penyidik gedung bundar, penyitaan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan (Kejari) Negeri Medan.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” tandas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, turut disita Kejagung.
Aset yang disita ini merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.(Yudha Krastawan)