“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016,” kata Sumedana.
Adapun semenjak menyidik korupsi PLN, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi termasuk jajaran petinggi di BUMN tersebut. Meski begitu, Korps Adhyaksa belum menentukan tersangka korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,2 triliun itu. (Yudha Krastawan)