IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penuntutan berdasarkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan penggunaan narkoba.
Alasannya, kedua tersangka yang diketahui berinisial MA alias R dan K Alias K masih berusia di bawah umur.
“Tersangka MA alias R masih berusia 17 tahun, sedangkan tersangka K alias K masih berusia 16 tahun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/8).
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis bersama Polres Bengkalis telah menyerahkan kedua anak tersebut ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam, Kepulauan Riau.
“Keduanya akan menjalani rehabilitasi narkoba dengan rawat inap selama tiga bulan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, tersangka MA als R dan tersangka K alias K disangka melakukan tindak pidana narkotika.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.