Namun setelah dilakukan assesmen, kedua tersangka tidak terbukti mengedarkan barang haram tersebut. Keduanya hanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Hasil asesmen tim medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
Hasil asesmen tim hukum juga tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika,” tandas Ketut.(ydh)