IPOL.ID – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menahan HD selaku mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Tersangka HD ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bahwa terhadap tersangka HD dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (26/8).
HD ditahan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp 13.673.821.158,-).
Adapun penahanan tersangka HD, kata Ashari, berdasarkan syarat obyektif karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Dan syarat subyektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Tahun 2015 lalu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
“Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36 miliar lebih,” papar Ashari.
Kemudian, kata dia, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
“Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU,” jelasnya.
Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.
Namun, lanjut dia, barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.
Akibat perbuatannya, HD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)
Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Dinas Bina Marga Era Ahok
