Di antaranya, pengawasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); pembentukan Zona Integritas yaitu terciptanya WBK dan WBBM; implementasi regulasi di MA; optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa; sertifikasi kompetensi hakim yang menangani perkara; dan diberlakukannya merit sistem sehingga jauh dari praktik korupsi.
“Inilah manfaat kegiatan (PAKU Integritas) kita hari ini, pulang dari sini bisa melihat kembali apakah sistem yang ada di MA masih ada celah korupsi, kalau masih ada mari kita tutup bersama,” ujar Firli.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana mengatakan KPK telah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap MA pada tahun 2021.
Hasilnya, sekitar 11 persen pegawai MA mempunyai pengalaman melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian; 14 persen penyedia barang/jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat, 34 persen terdapat pegawai MA yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan 17 persen pegawai menilai adanya persepsi pengaruh nepotisme dalam promosi atau mutasi pegawai (kedekatan dengan pejabat).