IPOL.ID – Kasus ujaran kebencian, fitnah dan hoax terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir yang diduga dihembuskan Faizal Assegaf melalui media sosial (medsos) berujung ke ranah hukum.
Meskipun berstatus korban, Erick Thohir justru dituduh main-main alias pura-pura melakukan laporan polisi (LP) atas kasus tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Erick Thohir memastikan LP yang dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Ifdhal Kasim, selalu kuasa hukum Erick Thohir, mengatakan, dukungan dan dorongan supaya kasus segera diusut sudah dilakukan.
Menurut dia, Faizal Assegaf gagal paham karena menuding upaya pelaporan tersebut bohong. Padahal di daerah-daerah sudah banyak pihak yang bersuara keras. Bahkan DPD I KNPI Provinsi Riau berencana mengerahkan ribuan massa ke Jakarta.
Terkait kasus ini, KNPI Riau mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap Faizal Assegaf. Menurut Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, agar upaya LP terhindar dari fitnah maka polisi sebaiknya segera mengamankan terlapor pelaku tindak pidana UU ITE.