Sedangkan kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Pengguna moto biasanya adalah negara, kota, universitas, dan keluarga-keluarga bangsawan.
“Dari uraian diatas maka jelas, arti kata penjenamaan atau merek atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto. Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto,”jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, lanjut SGY, munculah dugaan kebohongan publik, karena sejatinya Pemprov DKI Jakarta ingin melakukan penjenamaan, bukan untuk membuat motto atas 31 rumah sakit di DKI Jakarta.
“Sehingga alasan penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan menjadi tidak tepat,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, patut diduga bahwa penyebutan istilah motto atas penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat tentang kebijakan penjenamaan tersebut.