“Bila kita menilik arti kata dari penjenamaan dan kata motto, maka dugaan kebohongan publik ini akan semakin nampak jelas,” tandasnya.
Atas dasar itulah, menurut Sugiyanto, sesungguhnya Pemerintah DKI Jakarta memang berkeinginan menganti nama ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’. Namun Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Hingga akhirnya Kemenkes menyebut perubahan nama tersebut hanya bagian dari motto. “Yang pasti, tujuan awal Pemprov DKI Jakarta itu memang untuk melakukan penjenamaan ‘Rumah Sakit ‘ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta,’ bukan untuk tujuan membuat motto,”ungkapnya.
“Dengan demikian maka patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja,”sambungnya.
Melihat persoalan ini, Sugiyanto pun meminta DPR dan DPRD DKI, harus segera bersikap. Kedua lembaga terhormat itu bisa memangil pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk dimintai penjelasannya tentang hal tersebut.