IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju selaku terpidana suap proyek pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
“Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8).
Adapun penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III, Ambon.
“Terpidana ini akan menjalani pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” jelas Ali.
“Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka penerima suap.
Selama menjabat bupati dua periode, Tagop diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka Tagop sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju. Dari uang Rp10 miliar tersebut, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.(Yudha Krastawan)