IPOL.ID – Sidang praperadilan diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bergulir. Sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang itu, dan sebelumnya, KPK sempat tidak hadir.
“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam sidang. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan ketum PPP,” kata Kuasa hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal pada wartawan, di PN Jaksel, Senin (8/8).
Rezekinta mengatakan, sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari PN Jaksel.
Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang tengah dilaporkan itu.
“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” tegasnya.
Sementara, Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.
“Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi,” tukas Nizar.
Sekadar diketahui bahwa Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7) lalu. Nizar mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP, SM tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020. (Joesvicar Iqbal/msb)
KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel
