Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum Deolipa: Bharada E Mengaku Bersalah, Tapi Tak Rencanakan Pembunuhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kuasa Hukum Deolipa: Bharada E Mengaku Bersalah, Tapi Tak Rencanakan Pembunuhan
HeadlineHukum

Kuasa Hukum Deolipa: Bharada E Mengaku Bersalah, Tapi Tak Rencanakan Pembunuhan

Farih
Farih Published 08 Aug 2022, 21:43
Share
4 Min Read
acf06312 23a4 4707 8e77 ce62fa15f26c
Tim kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara dkk mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (6/8) siang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kedatangan tim kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur pada Senin (8/8) siang, menunjukkan adanya titik terang. Namun demikian Bharada E mengaku pada Pasal 340 KUHP bukan ada pada dirinya. 

Seperti diketahui Pasal 340 KUHP berisi soal pembunuhan berencana.

Hal tersebut, diungkapkan oleh tim kuasa hukum Bharada E terkait pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator ke Kantor LPSK dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada wartawan di Kantor LPSK, Kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara menjelaskan, jadi setiap penyidikan yang sifatnya pembunuhan tentunya harus ada kuasa hukum yang mendampingi.

“Oleh karenanya perlu pendampingan terhadap Bharada E,” tegas Deolipa Yumara di Jakarta Timur, Senin (8/8). 

Dia mengatakan, Bareskrim dalam hal ini Mabes Polri cepat mengambil keputusan bahwa harus ada penggantinya (kuasa hukum).

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Dan kebetulan atau memang sudah diperkirakan kami diminta untuk menjadi kuasa hukum dari Bharada E atas penujukan Bareskrim Mabes Polri,” kata Deolipa.

Dia mengungkapkan, Bharada E galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. 

“Sehingga dia (Bharada E) hatinya merasa resah dan tidak nyaman. Ketika kemudian kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran, kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar,” ucap Deolipa.

Ketika dia mulai sadar, lanjutnya, akhirnya dia merasa plong nyaman, dia berdoa sama Tuhan. Pada waktu dia dengan Bharada E bertemu, dirinya memang doa bersama dengan Bharada E. Dan dia merasa nyaman dan sudah, dia akan berbicara apa adanya. 

“Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong,” ungkap dia.

Saat ini, sambungnya, kondisi Bharada E dalam keadaan sehat walafiat, tidak kurang satu apapun juga. Kondisinya baik. Artinya Bharada E sadar akan konsekuensinya ketika membongkar semuanya dan itu mungkin menyinggung atasannya.

“Sadar, sudah sadar (Bharada E), namun itu masuk kepada teknis penyidikan, dan itu bukan kami yang berwenang menjawab, itu adalah kewenangan Bareskrim Polri,” ujar Deolipa.

Lebih jauh, ditanyakan kembali wartawan, pengakuan dari Bharada E melakukan penembakan atas perintah atasannya, bisa disebutkan? “Tidak, itu masuk kepada substansi. Kami tidak akan berbicara substansi pada hari ini, itu adalah persoalan substansi materiil dari hukum,” terang Deolipa.

Formalnya, sambung dia, pada hari Senin (8/8) ini, pihaknya mendatangi Kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban sekaligus menjadi Justice Collaborator.

Kemudian ditanyakan apakah Bharada Eliezer tidak bersalah? Dia katakan bahwa Bharada E menyatakan dia bersalah, dia menyatakan dia melakukan. Dan pasal yang disangkakan tetap.

“Namun, (Pasal) 340 KUHP bukan ke beliau (Bharada E), dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana ya, oke sementara cukup,” tutup kuasa hukum Bharada E. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bharada e, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jakarta tenggelam Akui Penggunaan Air Tanah Masih Tinggi, PAM Jaya Khawatir Jakarta Benar-benar Tenggelam
Next Article sidang Sidang Dugaan Suap Auditor BPK, Enam PNS Diperiksa di Meja Hijau

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?