IPOL.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/8).
Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.
“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” kata Rezekinta Sofrizal pada wartawan, Rabu (10/8).
Selanjutnya, Rezekinta menilai dugaan jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Sebab, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).
“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti-bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.
“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nizar Dahlan melaporkan SM ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun hingga tahun 2022, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya.
Untuk itu, Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. (Joesvicar Iqbal/msb)