IPOL.ID – Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
“Langkah ini wujud komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut, dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada ipol.id, Rabu (31/8).
Dedi mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan bawahannya sehubungan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225.000 dan SGD376.000 digunakan untuk kepentingan pribadi.