Direktur Utama Perumda PAL JAYA, Aris Supriyanto mengatakan, IPAL yang nantinya dibangun, selain untuk mencegah pencemaran lingkungan juga diharapkan untuk memberikan contoh solusi terhadap permasalahan yang kerap ditemui dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah.
Di antaranya, menjawab tantangan keterbatasan lahan, kebutuhan akan kemudahan dan efisiensi operasional serta memastikan terjaminannya kualitas air hasil olahan (effluent) sesuai dengan baku mutu yang berlaku.
Aris berharap, ke depannya, selain dapat dikembalikan dengan aman ke badan air (Kali Krukut), air hasil olahan lanjutan dari IPAL milik PALJAYA juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif penyediaan air baku bagi PAM JAYA ataupun dapat juga didistribusikan sebagai reclaimed water.
“Tak lupa IPAL juga didesain dengan tampilan yang menarik, menerapkan prinsip bangunan hijau sehingga diharapkan dapat mengubah pandangan khalayak ramai akan keberadaan IPAL sehingga dapat menyatu dengan lingkungan sekitar,” tambah Aris.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi langkah awal terhadap penggalian potensi kolaborasi lebih lanjut antara Perumda PALJAYA dan Perumda PAM JAYA untuk mendukung suksesnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal layanan publik bagi warga Jakarta, khususnya untuk sektor air minum dan air limbah domestik. Seperti yang diamanatkan oleh PP No. 2 Tahun 2018 karena penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah merupakan bagian dari satu kesatuan siklus air yang tak terpisahkan dan saling mempengaruhi. (Apes)