IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah modus tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Salah satunya, mafia tanah ini sering memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional.
“Contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/8).
Dalam modus tersebut, menurutnya, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.
Modus berikutnya, mafia tanah juga kerap merekayasa proses persidangan, dengan membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Selain itu mafia tanah juga menggunakan modus penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah legal yang dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.