IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah modus tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Salah satunya, mafia tanah ini sering memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional.
“Contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/8).
Dalam modus tersebut, menurutnya, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.
Modus berikutnya, mafia tanah juga kerap merekayasa proses persidangan, dengan membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Selain itu mafia tanah juga menggunakan modus penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah legal yang dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.
“Dampak dari modus tersebut sering menimbulkan ketidakpastian terhadap kepemilikan. Orang yang mau berinvestasi di suatu daerah menjadi enggan karena takut tanahnya ketika dibeli secara legal menjadi tidak pasti/tidak sah atau tidak mendapat sertifikat, dan berpotensi mendapat gugatan-gugatan baru,” paparnya.
“Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan investor tidak berani masuk dalam suatu daerah atau suatu negara termasuk investor asing dan akibatnya perekonomian negara menjadi tersendat, sirkulasi program tersebut jadi tidak jalan karena investor tidak berani menanamkan modalnya, dan perekonomian negara tidak jalan dan yang menjadi rugi adalah masyarakat,” tandas Ketut.(Yudha Krastawan)