IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyesalkan pemberian remisi untuk narapidana terorisme, Hisyam alias Umar Patek. Pemberian remisi ini berkenaan dengan peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia.
“Injustice, gembong bom Bali yang bunuh 202 (88 orang Australia) diberi remisi lima bulan,” ujar Natalius Pigai melalui cuitannya yang diunggah di laman twitter, Sabtu (20/8).
Dikatakan, orang yang dengan sadar dan sengaja bunuh ratusan orang itu tidak semestinya diberikan perlindungan oleh pemerintah atau negara.
“No Save Heaven” tidak ada tempat berlindung,” ketusnya lagi.
Mantan anggota Komnas HAM ini pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan remisi untuk narapidana Umar Patek.
“Saya minta @jokowi batalkan remisi ini karena tidak adil pada korban dan akan berpotensi ancam minoritas,” tukas Pigai.
Sebelumnya, narapidana kasus terorisme di Lapas klas I Surabaya, Umar Patek segera dibebaskan setelah mendapat sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia.
Remisi-remisi yang diperolehnya sejak 2015 akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Namun, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.(Yudha Krastawan)