Dia menjelaskan, pandemi juga menjadi momentum untuk tetap menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah pembatasan sosial melalui transformasi ekonomi digital di berbagai aspek termasuk dalam sektor UMKM. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus mendorong akseptansi pembayaran digital kepada para pelaku UMKM melalui program QRIS Jakpreneur.
“Ketika terjadi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, para pelaku usaha dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan zaman, antara lain melalui pemasaran secara online di platform marketplace, menyiapkan pelaporan keuangan hingga pembayaran secara digital,” terangnya.
Dengan adanya QRIS Jakpreneur, sambungny, Pemprov DKI Jakarta dapat memonitor perkembangan UMKM Binaan baik per event (seperti pada ajang Formula E, dan sebagainya) maupun jangka panjang. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menentukan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan UMKM.
“Akseptansi pembayaran digital juga diperkuat melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dengan perluasan kanal-kanal pembayaran digital untuk layanan transaksi Pemerintah Daerah; seperti pembayaran pajak, retribusi serta penerapan digital payment QRIS pada Mobility as a Service (MaaS) yang ada saat ini, yakni JakLingko,” pungkasnya. (Apes)