IPOl.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 mencapai Rp868,3 triliun, naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas, Rp 300,9 triliun PPN & PPnBM, Rp 43,0 triliun PPh migas, dan Rp 4,8 triliun dari PBB dan pajak lainnya.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” paparnya.
Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II.
“Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” ucapnya.