Penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini dilakukan hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahraga (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.
Padahal surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. Untuk memenangkan kontestasi haruslah diadakan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov, namun juga sudah mendapat protes keras saat even ini berlangsung dari kubu Julizar Idris.
Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan yaitu penyampaian visi dan misi (yang dijadwalkan selama 15 menit), persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musorprov.
“Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik. Karena itu, selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali. Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi.” tegasnya.