“Mulai dua hari yang lalu LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan baik dimulai oleh pengacaranya maupun setelah kemudian tim LPSK bertemu dengan Bharada E di tahanan Bareskrim kemudian kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang berdasarkan pernyataannya bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dan pada saat itu juga kami lakukan assessment,” kata Ketua LPSK Hasto pada wartawan di Kantor LPSK, Senin (15/8).
“Kita juga lihat dari assessment yang sudah sebelumnya kita lakukan, kemudian kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang JC,” tambah ketua LPSK.
Sebab, sambung Hasto, pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai macam fakta, berbagai macam kejadian dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian Bharada E bersedia untuk mengungkap bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar. Ketimbang dia atau atasannya di dalam tidak pidana ini.