Sementara itu, Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menyebutkan, kondisi E secara fisik sehat dan E bisa menyampaikan keterangan dengan baik. Tidak ada tampak pada kondisi tertekan dan ketika LPSK pancing untuk bercanda bahkan E bisa merespons dan bisa tertawa.
“Artinya Bharada E tidak dalam situasi mengkhawatirkan, aman. Dan sebenarnya pengamanan di Bareskrim juga cukup maksimum,” tambah Edwin.
Jadi, status Justice Collaborator itu bukan status permanen, menurutnya, itu bisa dicabut, dibatalkan dan tidak berlaku. “Apabila orang tersebut kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)