IPOL.ID – Didampingi tim kuasa hukum Firma Abdi Nusantara, Suherlin Lilin Herlina dan Udin K memenuhi undangan Subdit Harda pada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (19/8).
Keduanya dikonfirmasi mengenai perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan swasta, PT ACP.
Kedatangan Lilin dan Udin yang memenuhi undangan klarifikasi dinilai sebagai wujud kepatuhan hukum. Apalagi, keduanya hadir tepat waktu di sela-sela kesibukannya bekerja.
Kuasa hukum Lilin dan Udin, Suharyanto pun meyakini laporan yang dilayangkan kepada kliennya diduga salah alamat. Pasalnya, Lilin sudah lama menempati objek tanah, namun baru dilaporkan kepada pihak berwajib.
“(Lilin) sudah lama tinggal di sana, menempati rumah di situ dan tanah itu sudah lama dikuasai serta perolehannya pun jelas, sehingga unsur memasuki pekarangan orang lain tanpa izin ini yang perlu kami tanyakan kembali nih, kenapa bisa masuk seperti itu?,” kata Suharyanto dikonfirmasi ipol.id, Sabtu (20/8).