Suharyanto juga menceritakan, bahwa kliennya telah dikonfirmasi soal perolehan, kronologis dan alas hak atas tanah. Hal itu, menurutnya, sudah terurai dalam Berita Acara Klarifikasi. “Bahkan persoalan ini sudah kami laporkan juga sebelumnya di Subdit Harda yang sama, hanya beda Unit saja,” ujar Suharyanto seraya memastikan pihaknya juga membawa bukti-bukti yang kuat.
Pada kesempatan itu, Suharyanto juga akan melakukan klarifikasi kepada aparat berwajib terhadap laporan yang dilayangkan warga Limo. Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada 23 November 2021 lalu, tentang adanya dugaan pemalsuan peta bidang (tanah), sampai sekarang belum ditentukan status hukumnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Kapolri menuturkan, pelanggaran itu akan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Karenanya, seluruh personel Polri harus mendengar dan menyerap aspirasi, keluhan atas laporan-laporan yang disampaikan masyarakat.