IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Tahun 2017-2020.
Pemeriksaan keenam saksi kasus tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/8).
“Pemeriksaan keenam saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT AJT tahun 2017-2020,” terang Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun keenam saksi yang diperiksa antara lain, TAH selaku Direktur Utama PT Sabrina Rekha Bangun, AS selaku Direktur PT Indra Vorexindo dan OR selaku Penilai di Kantor KJPP Suwendo Rinaldy & Rekan.
“Lalu, IS selaku Direktur PT Logamindo Dwicipta, JM selaku Auditor Independent KAP Mirawati Sensi Idris dan JS selaku Direktur PT Asia Ritz Valuramas,” ujar Ketut.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), AM.
Dua tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJT, Maryoso dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Hasti.